JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penembakan Gathan Saleh, Muhamad Andika Mowardi (32), dilaporkan ke Polsek Mampang karena disinyalir menebar ancaman terhadap seorang pria.
“Yang bersangkutan (Andika) dilaporkan pria berinisial T pada 3 Oktober 2023 dengan dugaan pengancaman,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).
David menyebut, Andika tiba-tiba menebar ancaman kepada T.
Baca juga: Korban Penembakan Gathan Saleh Dijemput Paksa Polsek Mampang Saat Hadiri Rekonstruksi
Terlapor mulanya mengancam Pelapor T melalui pesan singkat.
Andika disebut mengetahui rahasia perusahaan T dan bakal menyebarkan rahasia itu ke khalayak umum jika T tak bisa memenuhi keinginannya.
“Jadi dia mengancam Pelapor, dia bakal membongkar rahasia perusahaannya kalau tak menanggapi permintaannya,” tutur David.
Selain melalui pesan singkat, Andika disebut kerap muncul di sekitar kediaman korban.
Terlapor kerap memunculkan hawa keberadaannya untuk menebar ketakutan.
“Dia (Andika) menunggu dari pagi sampai malam di kediaman Pelapor, gimana enggak bikin orang risih,” ungkap David.
Baca juga: Korban Penembakan Gathan Saleh Positif Narkoba, Bicaranya Melantur
Terlebih lagi, lanjut David, keduanya tak pernah saling mengenal.
Berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan juga tak pernah memberikan nomor pribadinya.
“Keduanya tidak saling kenal. Pelapor saja bingung dia (Andika) dapat nomornya dari mana,” ucap David.
Maka dari itu, T kemudian melaporkan Andika ke polisi karena merasa tak nyaman. Pelapor merasa selalu diganggu oleh yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Andika dijemput paksa oleh penyidik Polsek Mampang di ruko miliknya yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Korban Penembakan Gathan Selalu Kabur Jadi Alasan Polisi Jemput Paksa Saat Rekonstruksi
Ia dijemput beberapa aparat saat mengikuti jalannya rekonstruksi kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus penembakan yang dilakukan Gathan Saleh terhadapnya.
Andika sengaja dibawa saat mengikuti rekonstruksi karena telah menjadi buronan Polsek Mampang dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pria berinisial T.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.