JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.168 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat yang beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
"Dari 1.340 orang warga binaan muslim yang ada di di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kami usulkan cuma dapat remisi 1.168 orang," kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2024).
Fauzi mengungkapkan, total penerima remisi tersebut terpecah menjadi Remisi Khusus (RK) I dan II.
"1.168 orang dengan rincian RK I 1.146 orang, RK II yang bebas per hari ini 22 orang," ujar dia.
Baca juga: 439 Napi di Lapas Sumbawa Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Sedangkan narapidana yang tersisa diketahui belum memenuhi syarat remisi sehingga perlu melengkapi terlebih dahulu.
Fauzi menjelaskan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar narapidana mendapat remisi.
"Pertama, sudah inkrah dengan keputusan pengadilan dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, tentunya Surat Keputusan (SK) tersebut nantinya diserahkan ke kami untuk diregistrasi menjadi regis narapidana," terang Fauzi.
Kemudian, pihak rutan akan menghitung berdasarkan masa hukuman yang sudah dijalani, yakni di atas enam bulan.
Baca juga: 5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus, 27 Langsung Bebas
"Selanjutnya kami proses untuk memberikan usulan remisi susulan Idul Fitri 2024," tambah dia.
Fauzi menegaskan, setiap narapidana muslim akan memperoleh hak remisi tersebut secara merata.
Di samping itu, Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan rutan, bersama 1.340 tahanan dan narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.