Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Kompas.com - 19/04/2024, 09:46 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arogansi sopir Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53) yang memakai pelat dinas palsu TNI saat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berujung penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Wira dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Adapun pasal itu berbunyi:

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Mobil Fortuner yang dikemudikannya menggunakan pelat dinas bernomor 84337-00. Padahal, pelat aslinya bernomor polisi B-1461-PJS.

Kepada polisi, Pierre mengaku menggunakan pelat dinas palsu TNI untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

"Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin," papar Wira.

Buang pelat palsu ke sungai

Wira menyebut, Pierre W G Abraham membuang pelat dinas palsu TNI ke sungai di kawasan Lembang, Bandung. Ini dilakukan Pierre usai video percekcokannya dengan pengendara lain di KM 56 Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial.

"Dari hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung. Ketika di Bandung pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai, di daerah Lembang," ujar dia.

Bergegas, polisi langsung mencari pelat dinas palsu tersebut dan menemukannya di sungai. Setelah ditelusuri, pelat bernomor 84337-00 ini berujung pada nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Nomor itu sempat digunakan oleh kakak Pierre, yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

"Pelat nomor tersebut telah diputihkan atau telah digunakan oleh Bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," tutur Wira.

Karena tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menangkap Pierre di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).

Setelah ditangkap, pelaku bakal menjalani pemeriksaan psikologi. Polisi pun akan mendalami keterlibatan T dalam kasus ini.

"Kemungkinan keterlibatan yang lain, kerabatnya tentunya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com