JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan di Jakarta diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal dalam melayani masyarakat, setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Basari menjelaskan, hal tersebut karena UU DKJ mengatur besaran anggaran untuk kelurahan, yakni minimal 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kebijakan itu disepakati pihak legislatif dan eksekutif karena banyak program kelurahan yang tak berjalan optimal, bahkan mandek karena keterbatasan dana.
Baca juga: UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Wajib Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
“Kami ada alokasi 5 persen APBD sampai kepada kelurahan karena dalam perdebatan, ada hal-hal yang banyak dialami warga Jakarta,” ujar Taufik dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Taufik mencontohkan masalah iuran sampah yang dibebankan kepada warga agar bisa terkelola. Selain itu, program pengamanan lingkungan juga tak bisa berjalan karena ketiadaan anggaran.
Akhirnya, pelaksanaan program pengelolaan sampah dan pengamanan lingkungan itu terkendala masalah anggaran di kelurahan.
“Sering kali akhirnya tidak berjalan ya dengan konsep kota modern kita, yang membuat kelurahan tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal dan ada kebutuhan anggaran tersebut,” Pungkas Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKJ diwajibkan mengalokasikan lima persen APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5 persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Menurut Suhajar, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.
Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta
Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas,
“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.
Suhajar menambahkan, UU DKJ juga mengatur penggunaan anggaran untuk pengadaan taman bermain hingga kewajiban memfasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan.
Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan yang tertuang di dalam UU DKJ.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, hal itu karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pusat untuk Selaraskan Aturan Turunan UU DKJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.