Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Kompas.com - 23/04/2024, 11:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membuka pendaftaran untuk panita pemilihan kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berujar, pendaftaran PPK dibuka mulai hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai lima hari ke depan atau 27 April.

"Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Muhammad Tarmizi menjelaskan proses penerimaan PPK juga dimulai pada hari Selasa ini hingga 29 April 2024.

Baca juga: Deretan Nama yang Ramaikan Bursa Pilkada 2024 di Jabodetabek

Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

"Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, penelitian administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024," ucap Tarmizi.

Baca juga: Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

"Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," imbuhnya.

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Selain itu, peserta wajib juga untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut syarat dokumen:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota partai politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  11. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  13. Daftar Riwayat Hidup
  14. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com