Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Kompas.com - 23/04/2024, 16:55 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap begal yang beraksi di wilayah Jatiasih dan Bantargebang, Kota Bekasi.

Pelaku inisial MFP yang masih berusia 18 tahun tersebut diringkus saat sedang berada di minimarket wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (20/4/2024) pukul 21.00 WIB.

"Pelakunya ini sama (dua lokasi), satu kami tangkap di Alfamart Jatiluhur, Jatiasih. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Begal Remaja Berkatana di Bekasi Sempat Tabrak Polisi, Nyaris Diamuk Massa

MFP beraksi di dua lokasi itu dalam waktu tiga hari. Pertama, ia membegal seorang pelanggan warung kopi di Jatiasih pada Jumat (29/4/2024) pukul 00.05 WIB.

"Di (TKP) Jatiasih itu kronologinya korban sedang duduk di warung kopi Berlian, datang dua orang pelaku," kata Firdaus.

Dalam aksi tersebut, MFP bersama rekannya, R, mengancam korban untuk menyerahkan ponsel menggunakan celurit.

"Korban akhirnya takut dan menyerahkan satu unit handphone Samsung kepada pelaku. MFP dan Rolan melarikan diri dari TKP," ucap Firdaus.

Dua hari setelahnya, tepatnya pada Senin (1/4/2024), MFP kembali beraksi di Bantargebang, Kota Bekasi.

Dia bersama rekannya, A, membegal pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Pangkalan 1, Kecamatan Bantargebang.

Baca juga: Berboncengan Sambil Bawa Katana, Dua Begal Berusia Remaja Ditangkap Polisi di Bekasi

"Korban itu hendak pulang, dipepet dua pelaku. MFP menodongkan pisau. Barbuk sudah kami sita," ucap Firdaus.

Sementara pelaku A mengancam korban menggunakan celurit. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah menyerahkan motornya.

"Sajam celurit ini disimpan A yang masih dalam pengejaran kami," kata Firdaus.

Usai melakukan kejahatan, para pelaku kembali ke tempat tongkrongan mereka.

Saat ini, polisi masih memburu kedua rekan MFP, R dan A.

"Mereka ini sering kumpul bersama, sering merencanakan kejahatan dan perampokan-perampokan," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, MFP terancam Pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com