Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 24/04/2024, 14:44 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok membuka pendaftaran untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga 26 April 2024 nanti.

Ketua KPU Depok Wili Sumarlin mengungkapkan, dari proses, tahapan, syarat dan ketentuan pendaftar, semuanya sama dengan tingkat nasional.

"Tahapan proses di Depok sama secara tingkat nasional. Apabila dari periode pendaftaran, jumlah pendaftar masih kurang, akan ada perpanjangan tiga hari," tutur Wili.

Sesuai perhitungan, Wili mengutarakan, KPU Kota Depok membutuhkan sekitar 55 personel PPK.

Baca juga: Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

"Khusus Kota Depok itu kan ada 11 kecamatan dengan masing-masing 5 orang. Jadi, totalnya 55 orang," ungkap Wili.

Komisioner KPU Parsadaan Harahap memaparkan syarat dan ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Pilkada.

  1.  Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  4. Komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi
  5. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip pelaksanaan
  6. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama 5 tahun sampai waktu mendaftar
  7. Berdomisili di wilayah tempat mendaftar dan disesuaikan dengan KTP
  8. Sehat secara jasmani dan rohani
  9. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  11. Berpendidikan paling minimal SMA/Sederajat

Baca juga: Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Dalam penjelasannya, Parsadaan mengatakan, sehat jasmani rohani mengacu pada pemeriksaan tiga hal yakni tensi darah, gula darah, dan kolesterol.

"Yang pertama terkait dengan tensi atau tekanan darah, terkait dengan darah tinggi, apakah ada penyakit itu. Lalu kami meminta lampiran kesehatan gula darah, dan terakhir hasil pemeriksaan terkait dengan kolesterol," jelas Parsadaan.

Selain itu, syarat berkas administrasi yang perlu dibawa pendaftar yakni sebagai berikut.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, menggunakan format surat yang bisa diunduh di SIAKBA
  2. Melampirkan satu lembar foto copy E-KTP
  3. Surat pernyataan bermeterai yang merupakan surat keterangan sehat jasmani, didasarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik, terkait tensi, gula, dan kolesterol.
  4. Melampirkan ijazah terakhir minimal SMA/Sederajat
  5. Satu lembar pas foto ukuran 4x6 berwarna

Baca juga: Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Lebih lanjut, Parsadaan menyarankan supaya pendaftar memeriksa informasi lengkapnya di situs siakba.kpu.go.id.

"Selebihnya, bisa dilihat di SIAKBA atau mungkin dilihat di kantor KPU terdekat. Dari pihak KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakay luas, karena prinsipnya semakin banyak yang mendaftar, maka semakin baik proses seleksinya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com