JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapat surat rekomendasi untuk mengurus akte kelahiran dari pengelola Rusunawa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salah seorang warga Rusun bernama Syarifah (50), surat rekomendasi dari pengelola rusun sangat dibutuhkan untuk mengurus akte kelahiran.
Namun, surat rekomendasi itu sulit didapatkan warga yang menunggak biaya sewa rusun.
Baca juga: Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola
"Harus ada rekomendasi dari sini buat bikin akte atau segala macam. Nah, itu surat rekomendasi enggak bisa dikeluarkan kalau ada tunggakan-tunggakan Rusun yang belum dibayar," ujar Syarifah ketika berbincang dengan Kompas.com di Rusun Muara Baru, Rabu (24/4/2024).
Syarifah berharap, kebijakan itu ke depannya bisa segera dikaji ulang, agar warga tidak mengalami kesulitan lagi.
Menurut Andi Hasma (45), penduduk Rusun Muara Baru lainnya, banyak warga di Rusun ini yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Sehingga, sulit untuk membayar sewa rusun secara tepat waktu.
Oleh karena itu, ia berharap agar warga yang menunggak tidak semakin dipersulit untuk mendapatkan surat rekomendasi itu.
Baca juga: Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik
"Maunya tuh, kalau ada tunggakan jangan lah dipersulit warganya, karena kan warga Rusun enggak semuanya mampu, mungkin bagi yang mampu oke-oke aja. Tapi, bagi yang enggak kan masalah," sambung Andi Hasma.
Andi Hasma mengatakan, akte kelahiran sangat diperlukan untuk anak-anak bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan juga mengurus sekolah nantinya.
Jika warga yang menunggak tidak diberikan surat rekomendasi untuk mengurus akte kelahiran, maka banyak anak di rusun ini yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk ke depannya.
Ditambah lagi, banyak warga yang merasa keberatan dengan biaya sewa Rusunawa Muara Baru yang naik dan membuat mereka menunggak lebih banyak.
Baca juga: Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.