JAKARTA, KOMPAS.com - KPU Jakarta Timur telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami sudah mengumumkan, tanggal 23-29 April adalah penerima PPK Setelah itu, kami proses secara administrasi," tutur Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Sementara penerimaan calon anggota PPS rencananya dimulai pada 2 Mei mendatang.
Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Bagi masyarakat yang berminat, mereka bisa mengakses laman berikut ini untuk mengunggah file persyaratan pendaftaran PPK. Sementara untuk PPS, syarat pendaftarannya sama dengan PPK.
Adapun beberapa syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
4. Berdomisili di wilayah kerja
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Untuk tahapan pendaftaran dan jadwal seleksinya, berikut Kompas.com rangkum:
Baca juga: Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan
Tahapan pendaftaran PPK
23-27 April: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.
23-29 April: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.