JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pemberian anggaran 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan bukanlah kebijakan baru.
Menurut dia, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) itu sudah lama dijalankan. Namun, selama ini dananya disalurkan langsung ke satuan kerja di kelurahan.
“Sebenarnya DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping, seksi-seksi yang ada di kelurahan. Ada air, bina marga, sosial, taman, gitu,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024
Namun, kata Heru Budi, UU DKJ mempertegas anggaran yang disediakan harus langsung dikucurkan dan dikelola oleh kelurahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun bakal menyusun skema pelaksanaan aturan tersebut, dan menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Selama ini kan ada buat sosial, masalah perawatan ada sendiri, perawatan infrastruktur salah satunya RPTRA setiap kelurahan ada. Begitu juga PPAP ada di kelurahan,” kata Heru Budi.
“Yang menjadi perhatian adalah lurah itu kalau memang menjadi beban keuangan di sana ya harus tambah personel. Saya rasa ini hanya mekanisme saja. Tinggal nanti usulan-usulan dari luar,” pungkas Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan lima persen APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan lima persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
Baca juga: Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal lima persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Menurut Suhajar, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.
Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan urgensi memberikan anggaran kelurahan di Jakarta minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, aturan dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mirip dengan kebijakan Dana Desa yang berlaku di daerah.