BOGOR, KOMPAS.com - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen di Tajur, Kota Bogor, berinisial FA nekat membawa uang hasil penjualan perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
Alhasil, FA ditangkap polisi usai pihak restoran milik pengacara Hotman Paris itu melaporkannya ke Polresta Bogor Kota akibat perbuatannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, FA yang saat itu bekerja sebagai manajer restoran menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 172.895.964 pada Jumat (15/3/2024).
“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024. Yang bersangkutan baru bekerja selama satu bulan di resto tersebut,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Bismo menuturkan, awal mulanya FA mengambil uang hasil penjualan dari brankas perusahaan senilai Rp 50.000.000.
Kemudian, uang itu dimasukkan ke dalam tas gendong lalu FA berpura-pura hendak menyetorkannya ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.
Seminggu berselang, FA mengambil lagi uang hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90.000.000 dengan dalih akan disetorkan ke bank.
Namun, pada kenyataannya uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen setelah internal perusahaan melakukan audit keuangan.
Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta
“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan kejadian ini Ramen Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” jelas Bismo.
Bismo menyampaikan, uang sebesar Rp 50.000.000 yang diambil FA pertama kali digunakan untuk judi online dan bayar utang.
“Yang bersangkutan keranjingan judi online, pinjem uang ke teman-teman untuk main judi online dan melunasi hutang di antaranya utang judi online. Jadi ambil uang di tempat ia bekerja,” ucap Bismo.
Sementara itu, uang yang Rp 90.000.000 digunakan untuk membayar utang, membeli laptop, membeli satu unit motor, dan membayar utang judi online.
Uang itu juga digunakan pelaku untuk kabur ke Bandung, Garut, Purwokerto, dan Purbalingga.
Baca juga: Selidiki Pencurian Uang Resto Ramen Milik Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Pegawai
“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung dan menginap di hotel Cihampelas, Garut, dan melakukan perjalanan menggunakan kereta api ke Purwokerto dan menginap di rumah temannya di Purbalingga,” kata Bismo.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap FA pada Kamis (25/4/2024) di rumah salah seorang kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah.
FA kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuataannya pelaku di jerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Penulis: Ruby Rachmadina | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.