JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menegaskan bahwa aktor Rio Reifan tidak akan mendapat rehabilitasi narkoba dalam kasus pidana yang menjeratnya.
Sebab, Rio sudah lima kali berstatus residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat diwawancarai, Jumat (3/5/2024).
Syahduddi menuturkan, keputusan ini berdasar dari surat telegram (ST) yang dikeluarkan Kabareskrim Polri terkait perilaku berulang residivis kasus narkoba.
Baca juga: Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika
Di lain pihak, asesmen rehabilitasi atas nama selebgram Chandrika Chika sudah diterima BNN Kota Jakarta Selatan. Chika baru pertama kali diciduk berkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Permohonan rehabilitasi diajukan langsung orangtua Chika.
“Ada permohonan dari keluarga orangtua (Chika),” ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.
Baca juga: Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...
Chika dan lima orang kawannya yakni, AT (24), NJ (22), AMO (22), BB (25), dan HJ (27), ditangkap di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024).
Chika dan teman-temannya sudah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang ada di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/4/2024).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi menuturkan, keenam tersangka rencananya bakal direhabilitasi selama tiga bulan.
“Paling lama tiga bulan,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.