JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru parkir (jukir) liar bernama Matali (60) meminta pemerintah memberikannya pekerjaan jika memang profesinya ini dilarang.
Dia mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena sudah memasuki usia senja.
"Ya kalau bisa kami dibina, dicarikan pekerjaan yang layak," ucap Matali saat ditemui di salah satu minimarket kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
"Supaya kami tidak menganggur gitu," tambah dia.
Baca juga: Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?
Apalagi, penghasilan Matali tak menentu. Terkadang, Matali hanya mendapat Rp 50.000 dalam satu hari.
Menurut dia, menjadi jukir tak seberat profesinya dulu kala menjadi kuli bangunan.
Matali berharap, pemerintah bisa mencari pekerjaan lain, ataupun mendukungnya sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Mau usaha sih sebenarnya. Tetapi, modal belum ada, tempat juga belum ada. Mahal kan sekarang," kata Matali.
Sementara itu, Matali berencana untuk membantu pelaku UMKM yang ada di sekitar minimarket tempat ia bekerja.
"Rencananya sih bantu-bantu warung dulu kalau dilarang markir. Yang penting enggak nganggur dan bantu keluarga," terang dia.
Sama dengan Matali, Muhrodi (55) juga berharap diberi pekerjaan apabila tak boleh lagi menjadi jukir.
Muhrodi dulunya merupakan seorang tukang ojek pangkalan. Namun, motornya dijual karena kebutuhan keluarga.
"Kalau bisa ya ada binaan ya dari pemerintah untuk kami," jelas dia.
Apabila profesinya kini dilarang, Muhrodi berencana membantu saudaranya untuk melakukan servis AC.
"Ya sementara bantu-bantu saudara saja sih," tutur dia.
Baca juga: Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!