JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C, Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji ulang izin usaha toko swalayan (IUTS) minimarket di Jakarta.
Lukman menilai, minimarket-minimarket yang menjamur di Ibu Kota, izin pendiriannya tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart, karena banyak sekali yang memiliki izin mendirikan usaha, tapi nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," ujar Lukman dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin
Sejumlah minimarket bahkan berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.
"Sehingga kita sering melihat ada sekitar dua atau tiga minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucap Lukman.
Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020, ada sekitar 3.000 minimarket yang ada di lima wilayah di Ibu Kota dan terus bertambah seiring waktu.
"Khawatirnya jika Pemprov tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Jakarta, tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," tuturnya.
Lukman mengatakan, izin mendirikan usaha minimarket di Jakarta diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Baca juga: Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak
"Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait," kata dia.
Lukman mengatakan, jika sesuai Perda, maka setiap minimarket yang berdiri memiliki izin masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
"Dan itu harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 5.00 meter," kata dia.
Lukman khawatir dengan menjamurnya minimarket di Jakarta bisa menggerus pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
"Kami khawatir pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.