JAKARTA, KOMPAS.com - Akbarullah Muhammad Prayuda (25), pelaku pencurian enam ban mobil beserta peleknya di ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan RSUD Koja, Jakarta Utara, telah menjual seluruh barang curiannya.
Keenam ban mobil itu dijual pelaku ke seorang penadah bernama Sumihar Hutajulu (46) seharga Rp 1.800.000.
"Pelaku menjual ban berikut pelek sebanyak enam ke pelaku berinisial SH yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan harga Rp 300.000 per ban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya
Adapun Akbar nekat mencuri enam ban mobil beserta peleknya akibat terlilit utang sebesar Rp 10 juta.
Utangnya menumpuk lantaran tak bisa membayar uang sewa mobil yang ia gunakan sehari-hari untuk menarik penumpang.
"Di mana hasil kejahatan tersebut diperuntukkan pelaku untuk membayar utang-utang," kata Hady.
Hady menyampaikan, enam ban mobil beserta peleknya itu dicuri Akbar di dua ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja pada hari yang sama, yakni Selasa (7/5/2024).
Pencurian pertama dilakukan Akbar di parkiran mobil lantai empat ITC Cempaka Mas pada pukul 11.00 WIB. Di lokasi ini, Akbar menggasak tiga ban dan pelek mobil Daihatsu Sigra.
Dari ITC Cempaka Mas, pelaku menuju ke RSUD Koja. Pada pukul 20.50 WIB, ia mencuri tiga ban dan pelek mobil Toyota Calya.
Baca juga: Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun
Untuk membawa barang-barang curian, Akbar menggunakan mobil Suzuki APV.
"Saat menerima laporan, polisi langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara) mengecek CCTV (kamera pengawas) dan dapat dianalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV ya," ujar Hady.
Berbekal nomor polisi yang tertera pada mobil Suzuki APV, pihak berwajib melakukan penelusuran.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa mobil itu miliki seseorang berinisial Y yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Rupanya, Y menyewakan mobil kepunyaannya kepada Akbar dengan harga Rp 350.000 per hari.
Mengetahui mobilnya digunakan untuk aksi pencurian, Y menginformasikan kepada polisi bahwa Akbar juga tinggal di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron
Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya. Dari situ, Akbar ditangkap.
Kini polisi telah menahan Akbar dan Sumihar. Akbar terancam terjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Sumihar selaku penadah terancam terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.
(Penulis: Shinta Dwi Ayu | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.