BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menyebut pencurian mobil di Tajur, Kota Bogor, sudah direncanakan dengan matang.
Pelaku mengintai mobil milik korban berinisial MHNA selama dua bulan.
“Niat para pelaku sudah sempurna dan matang. Selama dua bulan mobil tersebut dipantau tersangka dengan memasang global positioning system (GPS) di mobil tersebut sebelumnya,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor
Enam pelaku pencurian yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Zaidan (Z), Andika (A), Andi Rio (AR), Oki (O), Ismed (I), dan Calvin (C).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas.
Sebelum dijual ke korban, mobil tersebut lebih dulu dipasang GPS atau sistem navigasi oleh pelaku. Pelaku juga menggandakan kunci mobil.
Awalnya, MHNA membeli mobil bekas milik tersangka A. Tersangka I bertindak sebagai perantara dalam jual beli ini.
Sebelum menjual mobil tersebut, para pelaku memasang GPS di mobil itu dan menggandakan kunci mobil.
Setelah menjual mobil ke MHNA, A selalu memantau keberadaan mobil itu melalui GPS selama dua bulan. Pada 22 April 2024, mobil itu terdeteksi berada di wilayah Gang Babadak, Tajur, Kota Bogor.
Baca juga: Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci
Mengetahui hal itu, pelaku A, AR, dan C langsung bergerak menuju lokasi menggunakan mobil Terios. Ketiganya berniat merampas mobil yang telah menjadi milik MHNA.
"Saat sampai di gang, tersangka A, AR, dan C masuk ke dalam gang. Pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunakan kunci duplikat, lalu membawa kabur mobil tersebut,” kata Bismo.
MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku menabrakkan korban ke tiang listrik hingga tubuhnya sempat terseret sejauh 150 meter.
“Dipergoki korban, sehingga korban mengejar dan saat mempertahankan mobilnya korban ditabrakkan pelaku ke tiang listrik dekat tembok,” ujar Bismo.
Sementara, para pelaku membawa kabur mobil curian itu dan berkendara menuju arah Tol Jagorawi.
“Setelah kabur melalui Tol Ciawi, para tersangka berkumpul ke rumah A di Kabupaten Bogor, karena mobil Terios yang digunakan pelaku kacanya pecah, pelaku C memanggil tukang untuk membetulkan mobil. Sedangkan mobil curian dibawa tersangka O ke daerah Gunung Haur, Lebak,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron
Keempat pelaku ditangkap secara terpisah. I ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.
Sementara, dua pelaku lainnya yaitu Z dan C masih buron.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandas Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.