JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Jumat (17/5/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan objek perkara tersebut berlangsung di lobi Kudus Hall Hotel Sultan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli Atjo.
Para tergugat yakni Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, turut hadir dalam sidang kali ini.
Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, AHY Ungkap Persoalan Rempang dan Hotel Sultan Jadi Prioritasnya
“Kita tidak panjang-panjang, Pak. Kita datang ke sini, kita sepakati bahwa SHGB Nomor 26 dan 27 di sini (Hotel Sultan) ya. Itu saja,” ujar Zulkifli di Hotel Sultan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.
“Kita enggak menunjuk Barat atau Timur, enggak. Kita mau pastikan bahwa di Hotel Sultan ini, berdiri di atas tanah SHGB Nomor 26 & 27 dan HPL (Hak Pengelolaan) 01,” lanjut Zulkifli.
Usai pemeriksaan objek perkara, Zulkifli menutup persidangan dan memberitahukan bahwa kesimpulan bakal dibacakan pada Rabu (29/5/2024) pukul 15.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada Senin (9/10/2023).
Gugatan tersebut tergistrasi dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Tak Ada Pencabutan Izin Usaha, Hotel Sultan Tetap Beroperasi
Dalam kasus ini, ada empat pihak yang tergugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan karena, pertama, Mensesneg menerbitkan satu surat pada 2022 perihal pengamanan aset negara.
Dalam surat itu, Mensesneg menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, apabila ada pihak yang bermaksud memperoleh hak di atas aset negara, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mensesneg selaku pemegang HPL (Hak Pengelolaan) 01.
Kedua, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mengamankan aset dan fisik atas tanah SHGB Nomor 26 dan 27 (Hotel Sultan) yang merupakan bagian dari HPL 01 Gelora.
Baca juga: Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak
Pengaman aset dan fisik dilakukan setelah massa SHGB tanah di atas Hotel Sultan berdiri telah habis pada 2023.
Ketiga, Menteri ATR/BPN dianggap melawan hukum karena pernah memberikan pernyataan bahwa SHGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco sudah berakhir jangka waktunya.
Keempat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menerbitkan pembaruan HGB Nomor 26 dan 27 lantaran belum ada rekomendasi atau persetujuan tertulis dari pemegahg HPL.
Oleh karena itu, PT Indobuildco menuntut, pertama, Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikasi pembaruan HGB Nomor 26 dan 27.
Kedua, melarang Mensesneg dan PPKGBK memanfaatkan HPL 01 Gelora atau SHGB Nomor 26 dan 27 untuk mengubah bentuk, memanfaatkan, menjaga, dan memasuki kawasan.
Ketiga, PT Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 triliun apabila diterbitkan pembaruan.
Keempat, apabila tidak diterbitkan pembaruan SHGB, PT Indobuildco menuntut ganti rugi senilai Rp 28 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.