DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok, Hindra Gunawan, mengatakan, kendaraan yang akan digunakan untuk study tour harus lebih dulu melalui pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check oleh pihaknya.
Ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Depok Nomor 420/278-Huk terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Sebenarnya, awalnya pelaksanaan ini tidak terlalu wajib. Tapi dengan turunnya SK dari PJ gubernur, terus ada SE dari Walkot ya akhirnya melibatkan kami lebih banyak dalam hal tersebut," kata Hindra, Senin (20/5/2024).
Hindra menerangkan, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan oleh penyelenggara study tour untuk mengikuti pemeriksaan kelayakan kendaraan, yakni:
Baca juga: Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan Study Tour
Adapun pemeriksaan kelayakan kendaraan harus diajukan langsung oleh pihak sekolah atau penyelenggara study tour, bukan melalui pihak ketiga.
"Harus langsung dari pihak sekolah terkait study tour (pengajuannya). Enggak ada pihak ketiga soal pengajuan ini," ungkap Hindra.
Setelah menyerahkan berkas, kata Hindra, Dishub akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kendaraan tersebut layak atau tidak. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan instrumen kendaraan.
"Seandainya di hari kelima data kendaraan sudah lengkap dan hasilnya baik, kami langsung buat surat balasan bahwa kendaraan yang diajukannya secara administrasi sudah layak," tutur Hindra.
Hindra menambahkan, uji kelayakan kendaraan ini sebelumnya hanya berbentuk anjuran. Sebab, ramp check biasa dilakukan oleh pihak pengemudi atau pool terkait.
Hal ini menjadi wajib menyusul surat edaran terkait study tour yang diterbitkan pemerintah Kota Depok dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Sebagai informasi, Pemkot Depok sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal study tour pada satuan pendidikan. SE diturunkan sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat.
Dalam SE nomor 420/278-Huk tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (13/5/2024).
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjubgan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudaayan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," kata Idris dikutip dari SE itu, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Penyelenggara Study Tour di Depok Diimbau Ajukan Permohonan Ramp Check Kendaraan ke Dishub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.