DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengantongi identitas pengemudi Toyota Fortuner yang memotong laju ambulans di Depok 2, Jawa Barat.
Insiden ini tertangkap oleh kamera ambulans dan viral di media sosial.
"Kami cek dari data Samsat Depok, tentunya sudah ada inisial ya dan selanjutnya kami akan coba cek ke kediamannya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Multazam menyampaikan, kejadian bermula saat mobil Fortuner sedang memutar balik kendaraannya lalu menghalangi ambulans yang sedang melaju.
Baca juga: Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal Study Tour, Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota
"Informasinya, ambulans itu mengaku membawa pasien yang sedang sakit," tutur Multazam.
Informasi itu akan diselidiki lebih jauh. Jika ambulans tersebut benar-benar sedang membawa pasien, polisi tidak akan ragu mengusut lebih jauh si pengendara mobil itu.
"Akan kami berikan tindakan berupa tilang ataupun kami cek keabsahan surat-surat kendaraan tersebut (mobil Fortuner)," lanjut Multazam.
Multazam pun mengimbau seluruh pengguna jalan dapat tertib dengan tata tertib lalu lintas.
"Sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien," jelas Multazam.
Baca juga: Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar Study Tour, DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi
Berdasarkan video yang beredar, mobil ambulans dengan bunyi sirine tengah lurus melaju dari arah Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina.
Beberapa saat kemudian, mobil Fortuner dari arah berlawanan memutar balik kendaraannya sehingga menghalangi ambulans seutuhnya.
Kendaraan termasuk ambulans di lokasi pun membunyikan klakson. Bukannya segera memindahkan kendaraannya, sopir Fortuner itu malah turun dari mobil dan menegur sopir ambulans.
Beberapa petugas ambulans akhirnya turun dan menegur kembali sopir Fortuner tersebut. Kemudian sopir itu pergi meninggalkan lokasi.
Baca juga: Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 menjelaskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas