DEPOK, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan di Cimanggis, Kota Depok, berinisial MR (19) pernah ditahan polisi terkait kepemilikan senjata tajam.
"Untuk informasi sementara, pelaku MR ini dia juga pernah diamankan dalam hal kepemilikan senjata tajam, baru sebatas itu. Sisanya masih terus dalam pendalaman," kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Ferdian saat ditemui Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran
MR merupakan pelaku utama yang membacok korban berinisial MFN (21) menggunakan senjata tajam celurit.
"MR yang saya sebutkan tadi, yang sempat membacok (korban) dan kena betisnya. Sedangkan MF adalah pemilik sajam itu, yang diamankan di Jakarta Timur," kata Eko.
Pembacokan yang dilakukan MR ternyata salah sasaran. Pelaku menduga korban sebagai lawannya dari kelompok lain.
"Para pelaku ini sebenarnya mereka berkumpul di lokasi itu sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain. Ini kalau hasil interogasi sementara, mereka adalah kelompok Mekarsari Family, kelompok pembajak Jalan Raya Bogor," tutur Eko.
"Iya, korban (jadi) target salah sasaran," tegas dia.
Baca juga: Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di Busway, Polisi Masih Selidiki
MR dan kawan-kawannya ditangkap di sebuah rumah daerah Jakarta Timur, yang diduga menjadi tempat kumpul kelompoknya.
"Pada saat diamankan di Jakarta Timur itu ya di rumah salah satu pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada empat orang yang tidur, nah itulah yang juga kami amankan untuk dimintai keterangan," jelas Eko.
Di rumah itu juga ditemukan beberapa sajam lainnya.
"Sajam yang dikumpulkan tadi itu sajam yang ada di TKP. Sedangkan dari salah satu pelaku atas nama MR, yang dipakai cuma satu (celurit), tapi karena ditemukan beberapa sajam lainnya, maka semuanya dikumpulkan di sini," imbuh dia.
Hingga saat ini, polisi sudah menangkap delapan orang. Sebanyak empat di antaranya adalah pelaku sementara. Sedangkan empat lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Di samping itu, masih ada empat orang lainnya yang masuk DPO sehingga diperkirakan ada 12 orang terlibat dalam kelompok itu.
Baca juga: Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP
Polisi menyita empat buah HP, satu unit motor Vario, tiga celurit, dan tiga sajam cocor bebek sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, MR yang merupakan pelaku utama terancam dikenai Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.