JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk usulan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ASN DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa.
"Sebanyak 12.851 jiwa telah dimasukkan dalam usulan terdampak nonaktif. Sedangkan ASN yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Jakarta agar mengurus kependudukannya sesuai dengan domisili sebelum pihaknya menonaktifkan NIK sesuai Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
"Jika tidak, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara," kata Budi.
Saat ini, Dukcapil DKI Jakarta sedang melakukan penataan kependudukan melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penertiban administrasi kependudukan tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga kepada 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta.
Baca juga: Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal Numpang KTP Jakarta
Keakuratan data sangat penting dalam membantu Pemprov DKI dalam menyusun suatu kebijakan yang tepat.
"Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," ujar Budi.
Di samping itu, pengurusan administrasi kependudukan juga penting untuk memastikan ketepatan data pemilih menjelang Pilkada 2024.
Baca juga: Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.