JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial RH (16) yang direkam oleh ibunya NKD (46) saat bersetubuh dengan pacar sudah mendapatkan pendampingan psikologis.
"Ya, sudah dapat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean secara singkat saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua
Korban saat ini ditempatkan di Panti Sentra Handayani Jakarta untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
"Anak berada dalam pendampingan pihak terkait di Panti Sentra Handayani," kata Armunanto.
Diberitakan sebelumnya, NKD merekam putrinya sendiri saat sedang disetubuhi pacar di sebuah inderumah kos di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat RH hamil, NKD menyuruh putrinya itu untuk aborsi. NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran.
"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar
Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.
Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh RH. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Meskipun sempat bernapas saat lahir, sayangnya nyawa bayi tersebut tidak tertolong setelah dibawa ke puskesmas.
Polisi kemudian menetapkan NKD dan N sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.