BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, korban penipuan jual-beli mobil taksi bekas "Deka Reset" berjumlah 45 orang dengan total kerugian Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, jumlah korban tersebut kemungkinan terus bertambah.
"Kerugian ditaksir lebih kurang Rp 3 miliar dari 45 orang korban. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami masih menunggu apakah masih ada korban-korban lainnya dari kasus ini," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat
Firdaus menuturkan, PT Deka Reset beroperasi sejak 2020. Pada Desember 2023, para korban mulai melaporkan Deka Reset atas kasus penipuan.
"Mulai bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan April 2024 ini terdapat ada 12 laporan polisi," ujar dia.
Dari total 12 laporan itu, polisi telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 16 korban.
Para korban mengaku terpedaya iming-iming harga murah dan promosi yang dilakukan tim marketing Deka Reset di media sosial.
"Para korban mentransfer uang ke rekening bank atas nama PT Deka Reset," ucap dia.
Baca juga: Nelangsa Korban Penipuan Deka Reset, Tertipu Puluhan Juta Rupiah gara-gara Termakan Konten di Medsos
Firdaus menuturkan, satu orang korban menyetor uang paling rendah Rp 30 juta dan tertinggi hingga Rp 100 juta.
"Harga kisaran Rp 30 sampai dengan Rp 60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta," kata Firdaus.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi Deka Reset
Polisi telah menangkap satu dari dua tersangka, yakni marketing Deka Reset, AS; di indekos Jalan Bahagia II, RT 02 RW 02, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus ini, AS yang memasarkan mobil-mobil bekas taksi melalui portal media sosial. Dari sini, dia memancing para korban dengan iming-iming harga murah.
Polisi masih memburu tersangka utama yakni owner alias pemilik showroom Deka Reset yang buron inisial SEK.
"Untuk tersangka satu lagi inisial SEK alias Deka Reset ini statusnya DPO dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.