JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ketidaksesuaian isi tapung elpiji 3 kilogram di beberapa wilayah Jabodetabek.
Masalah ini ditemukan saat kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran terhadap produk elpiji 3 kilogram melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kilogram," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun
Dalam kegiatan itu juga ditemukan risiko kerugian yang dirasakan masyarakat mencapai kisaran Rp 1,7 miliar per tahun.
"Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE dan SPBBE," kata Zulhas.
Menurut keterangan Zulhas, pengawasan ini sudah dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBBE).
"Adapun pengawasan BDKT dan satuan ukur dilakukan di 12 SPBE dan SPBBE wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Zulhas.
Sebelumnya pun telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPBBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun," ucap Zulhas.
Baca juga: Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi
Adapun tabung elpiji yang tidak sesuai langsung diamakan dengan disegel supaya tidak diedarkan kepada masyarakat.
Ketidaksesuaian kuantitas gas elpiji ini bisa melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," ucap Zulhas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.