DEPOK, KOMPAS.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Supian disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada pemilihan mendatang.
Namun, belum juga tahapan pencalonan dibuka, Supian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat.
"Yang dilaporkannya ini Supian Suri sebagai Sekda. Jadi kalau melihat laporannya, ini pelanggaran netralitas. Kalau di Bawaslu, itu masuk pelanggaran hukum lainnya," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Sulastio mengungkapkan, laporan masuk pada Rabu (15/5/2024). Dalam laporan itu, Supian diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.
"Laporan yang masuk ke Bawaslu bukan soal Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) tapi politik praktis yang dilakukan. Kalau dari foto yang diajukan itu aktivitas SS di kantor PAN," terang Sulastio.
Bawaslu telah mengkaji laporan itu merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra
Oleh karena laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak menyentuh materi substansi perkara dan hanya mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil yang ada pada laporan.
Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya ada dan jelas, yang dilaporkan jelas, lalu ada saksi dan ada bukti.
"Itu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, langsung kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Sulastio.
Setelah melakukan pengkajian syarat formil dan materil, Bawaslu meneruskan laporan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Proses selanjutnya akan ditangani KASN. Namun mereka tidak akan melepas Bawaslu karena kasus ini di Depok, sedangkan KASN yang di tingkat nasional mungkin butuh perspektif kami,” jelas Sulastio.
KASN pun akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan ini. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.
“Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan,” tutur Sulastio.
Sulastio mengatakan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN. Namun, Bawaslu tetap diminta KASN untuk memberikan kajian lebih lanjut.