Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Kompas.com - 27/05/2024, 10:00 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Supian disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada pemilihan mendatang.

Namun, belum juga tahapan pencalonan dibuka, Supian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat.

"Yang dilaporkannya ini Supian Suri sebagai Sekda. Jadi kalau melihat laporannya, ini pelanggaran netralitas. Kalau di Bawaslu, itu masuk pelanggaran hukum lainnya," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Sulastio mengungkapkan, laporan masuk pada Rabu (15/5/2024). Dalam laporan itu, Supian diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu bukan soal Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) tapi politik praktis yang dilakukan. Kalau dari foto yang diajukan itu aktivitas SS di kantor PAN," terang Sulastio.

Bawaslu telah mengkaji laporan itu merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Oleh karena laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak menyentuh materi substansi perkara dan hanya mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil yang ada pada laporan.

Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya ada dan jelas, yang dilaporkan jelas, lalu ada saksi dan ada bukti.

"Itu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, langsung kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Sulastio.

Diteruskan ke KASN

Setelah melakukan pengkajian syarat formil dan materil, Bawaslu meneruskan laporan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Proses selanjutnya akan ditangani KASN. Namun mereka tidak akan melepas Bawaslu karena kasus ini di Depok, sedangkan KASN yang di tingkat nasional mungkin butuh perspektif kami,” jelas Sulastio.

KASN pun akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan ini. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.

“Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan,” tutur Sulastio.

Sulastio mengatakan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN. Namun, Bawaslu tetap diminta KASN untuk memberikan kajian lebih lanjut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Megapolitan
Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com