Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Kompas.com - 27/05/2024, 10:00 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Supian disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada pemilihan mendatang.

Namun, belum juga tahapan pencalonan dibuka, Supian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat.

"Yang dilaporkannya ini Supian Suri sebagai Sekda. Jadi kalau melihat laporannya, ini pelanggaran netralitas. Kalau di Bawaslu, itu masuk pelanggaran hukum lainnya," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Sulastio mengungkapkan, laporan masuk pada Rabu (15/5/2024). Dalam laporan itu, Supian diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu bukan soal Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) tapi politik praktis yang dilakukan. Kalau dari foto yang diajukan itu aktivitas SS di kantor PAN," terang Sulastio.

Bawaslu telah mengkaji laporan itu merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Oleh karena laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak menyentuh materi substansi perkara dan hanya mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil yang ada pada laporan.

Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya ada dan jelas, yang dilaporkan jelas, lalu ada saksi dan ada bukti.

"Itu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, langsung kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Sulastio.

Diteruskan ke KASN

Setelah melakukan pengkajian syarat formil dan materil, Bawaslu meneruskan laporan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Proses selanjutnya akan ditangani KASN. Namun mereka tidak akan melepas Bawaslu karena kasus ini di Depok, sedangkan KASN yang di tingkat nasional mungkin butuh perspektif kami,” jelas Sulastio.

KASN pun akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan ini. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.

“Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan,” tutur Sulastio.

Sulastio mengatakan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN. Namun, Bawaslu tetap diminta KASN untuk memberikan kajian lebih lanjut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com