JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari seseorang berinisial A yang diduga terlibat peredaran sabu dengan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, A kini berada di Malaysia.
"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, dia adalah Warga Negara Indonesia," ucap Mukti saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil
Mukti menambahkan, Sofyan mendapat sabu dari sosok A. Sabu itu dikemas dalam bentuk bungkus teh China.
"Ini murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh China," ungkap Mukti.
Mukti menyebut, narkotika yang dibungkus teh China ini berasal dari Thailand. Ia menduga ada keterlibatan antara Sofyan dengan jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama.
"Bungkus teh China ini kongkrit dengan barang-barang (narkotika) dari Thailand, ini masih kami dalami kembali," tutur Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Baca juga: Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan mengembangkan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.