JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor di Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Yusri mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk mensinkronisasi data.
Baca juga: Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan
Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuannya memudahkan,” tutur dia.
Baca juga: Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun
Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.
“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” imbuh dia.
Baca juga: Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.