JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami keterlibatan antara calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan, dengan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus dengan kemasan teh China.
"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh
Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.
"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti.
Mukti mengatakan, Sofyan sudah tiga kali mengedarkan sabu itu ke Jakarta. Pada 10 Maret 2024, polisi menyita 70 kilogram (Kg) paket sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sabu itu siap diedarkan Sofyan ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinsial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya juga sudah ditangkap polisi.
"Mungkin (mereka) sudah beroperasi satu tahun terakhir ya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Akibat perbuatannya Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.