JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial RF (30) alias Buyung yang sudah 12 kali menjambret handphone di wilayah Jakarta Pusat.
"Jadi, hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiano saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
RF dilaporkan ke polisi saat menjambret di depan Hotel Pullman pada Minggu (28/4/2024).
Saat itu, RF menjambret handphone merek iPhone 15. Setelah berhasil mengambil handphone korban, RF melarikan diri dengan sepeda motornya.
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu
Setelah dijambret, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menteng.
Usai dilakukan pencarian dan penyidikan, RF berhasil ditangkap oleh polisi ketika sedang beraksi lagi. Ketika diamankan, ternyata RF sudah mencuri handphone merek Vivo.
Karena sudah 12 kali beraksi, total kerugian atas tindak kejahatan jambret yang dilakukan RF mencapai Rp 80 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RF terpaksa menjambret agar bisa memenuhi biaya hidup sehari-hari.
"Dari hasil pengakuan tersangka untuk handphone ini penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ari.
Baca juga: Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut
RF menjual handphone curiannya kepada beberapa penadah di antaranya, MIA (31), IS (31), DJ (34), dan A.
MIA dan IS bukan hanya sebagai penadah, namun juga membuat dus palsu untuk handphone curian RF agar bisa dijual kembali dengan harga yang tinggi.
Akibat perbuatannya itu, RF dan keempat penadah lain sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.