BOGOR, KOMPAS.com - Pria paruh baya di Bogor, Jawa Barat, bernama Oyan (55) melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.
Oyan mengiming-imingi korbannya dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik di warung milik pelaku.
“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000, menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Polisi menyebut, Oyan melakukan aksi keji itu karena hasrat biologisnya tidak tersalurkan.
“Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujar Komang.
Baca juga: Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Selasa (7/5/2024), setelah 11 korban bercerita kepada orangtua mereka.
Kemudian, pada (12/5/2024), Oyan diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
“Anak-anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa si abah Oyan (pelaku) melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E. Oyan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.