BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 11 anak di Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan Oyan (55), pemilik usaha penyewaan sepeda listrik.
Korban merupakan pelanggan yang biasa menyewa sepeda listrik Oyan.
"Korbannya ada 11 orang anak wanita di bawah umur. Pelaku kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik
Bismo mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di tempat usaha warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik miliknya di Kampung Situpete, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik kepada korban.
"Jadi pelaku melakukan perbuatannya saat korban datang untuk menyewa sepeda listrik. Kemudian diiming-imingi bonus tambahan waktu penyewaan," sebutnya.
Peristiwa itu diketahui setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. Para korban pencabulan berusia 9 hingga 10 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor
Bismo menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk korban sudah dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor dan UPT Perlindungan Anak ketika melakukan pelaporan maupun paska kejadian," pungkas Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.