JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta memprediksi penataan administrasi kependudukan warga ke luar Jakarta masih akan terus bertambah.
Dukcapil DKI telah memindahkan administrasi kependudukan 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta.
"Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah mengingat banyak warga yang ber-KTP Jakarta tapi secara faktual sudah tidak tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara
Budi mengatakan, program penataan administrasi kependudukan masih menjadi prioritas. Penataan dilakukan melalui penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili.
"Kebijakan ini diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan," kata dia.
Budi mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan ini.
"Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK," tutur Budi.
Budi melanjutkan, kartu tanda penduduk (KTP) biasanya dimanfaatkan dan digunakan dalam berbagai layanan yang telah disubsidi oleh negara.
Di antaranya yakni, layanan BPJS, Pendidikan, surat kendaraan bermotor, surat ijin mengemudi, perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain.
"Keakuratan data kependudukan sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dari 213.831 orang yang dipindahkan NIK-nya, 1.170 orang merupakan warga berstatus aparatur sipil negara (ASN), serta 42.000 warga sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
Program pemindahan kependudukan ini disambut baik oleh jajaran Dukcapil di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membenahi administrasi kependudukan, salah satunya dengan batasan satu alamat rumah maksimal dihuni tiga kepala keluarga (KK).
Dari hasil pendataan Dinas Dukcapil, hanya 8,5 juta penduduk Jakarta yang memiliki KTP dan tinggal di Jakarta. Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.