JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga laki-laki berinisial DD, AR, dan SA, yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, kasus terungkap dari dua laporan korban yang kehilangan motornya pada 6 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kami langsung menyelidiki di kawasan Palmerah dan Kebon Jeruk," ucap Sugiran dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Maling Motor yang Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga Sunter Ternyata Residivis
Ketiga pelaku langsung ditangkap pada hari itu juga, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sugiran menambahkan, para pelaku membagi perannya masing-masing setiap kali beraksi.
Bahkan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membobol motor para korban.
"Mereka awalnya berbonceng tiga. Satu orang yang memantau suasana, satu orang membawa motor, dan satu lagi sebagai eksekutor," ujar Sugiran.
Baca juga: Marak Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini terungkap sudah beraksi selama tiga bulan ke belakang.
"Setiap malam, mereka bisa dapat tiga sampai empat motor," kata Sugiran.
Hasil curian itu mereka jual lagi ke kawasan Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Satu motor curiannya dihargai Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000.
"Kami hanya bisa menyelamatkan empat motor dari pelaku," tutur Sugiran.
"Uang hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan memakai narkotika," tambah dia.
Tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.