JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa dengan terdakwa Panca Darmansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (29/5/2024).
“Betul, sidang (perdana) hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto mengatakan, sidang bakal digelar di ruang sidang utama. Namun, untuk waktu sidang, akan menyesuaikan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.
“Rencana dilaksanakan pukul 11.00 WIB,” tutur dia.
Adapun sidang dengan nomor perkara 332/Pid.B/2024/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro selaku Hakim Ketua.
Kemudian, ada Kairul Soleh sebagai Hakim Anggota 1 dan Radityo Baskoro sebagai Hakim Anggota 2.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023. Panca menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara dibekap di dalam kamar.
Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.
Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Adapun, aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, D. Panca merasa, jika ia dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Di lain sisi, Panca turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, D. KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya terjadi sehari sebelum tersangka membunuh empat anaknya.
Panca diketahui memukuli D hingga lebam saat sang istri hendak pergi ke tempat kerja.
Akibat KDRT itu, korban babak di bagian wajah. Korban bahkan sempat muntah darah usai kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.