Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Kompas.com - 29/05/2024, 09:44 WIB
Ruby Rachmadina,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor bersama TNI-Polri menertibkan bahan kampanye berupa stiker bakal calon wali kota (cawalkot) Bogor yang ditempel di sejumlah angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5/2024).

Penertiban ini mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan yang melarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor yang mengganggu kebebasan pandangan.

“Tadi beberapa juga ada di angkot. Peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 maksimal,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach.

Agustian menjelaskan, pihaknya tidak hanya menertibkan bahan kampanye berupa stiker, tetapi juga alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya.

Baca juga: APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Dikatakan Agustian, penertiban ini dilakukan lantaran banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.

Ia menyebut, APK yang banyak terpasang di protokol jalan dan dipaku di pohon bisa membahayakan pengguna jalan.

“Tadi juga kami lihat banyak spanduk, baliho yang dipasang pakai bambu, bambunya sudah goyang. Kalau rubuh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah,” tegas Agustian.

Adapun penertiban dilakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Bogor, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, dan Jalan Padjajaran.

Sebelum dilakukan penertiban, Agustian telah bersurat kepada pemilik APK. Ke depan, jika kembali ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Yang pertama kami menyurati kepada pihak yang melanggar. Setelah ini, ketika didapati pelanggaran kita akan beri sanksi sesuai Perda yang mulai denda dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya.

Agustian menambahkan, sampah APK ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik dipersilahkan jika ingin mengambil kembali APK yang telah ditertibkan.

“Akan dibawa ke kantor Satpol PP, kalau mau diambil kembali silakan,” ujarnya.

Baca juga: JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com