BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor bersama TNI-Polri menertibkan bahan kampanye berupa stiker bakal calon wali kota (cawalkot) Bogor yang ditempel di sejumlah angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5/2024).
Penertiban ini mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan yang melarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor yang mengganggu kebebasan pandangan.
“Tadi beberapa juga ada di angkot. Peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 maksimal,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach.
Agustian menjelaskan, pihaknya tidak hanya menertibkan bahan kampanye berupa stiker, tetapi juga alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya.
Baca juga: APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana
Dikatakan Agustian, penertiban ini dilakukan lantaran banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.
Ia menyebut, APK yang banyak terpasang di protokol jalan dan dipaku di pohon bisa membahayakan pengguna jalan.
“Tadi juga kami lihat banyak spanduk, baliho yang dipasang pakai bambu, bambunya sudah goyang. Kalau rubuh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah,” tegas Agustian.
Adapun penertiban dilakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Bogor, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, dan Jalan Padjajaran.
Sebelum dilakukan penertiban, Agustian telah bersurat kepada pemilik APK. Ke depan, jika kembali ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Yang pertama kami menyurati kepada pihak yang melanggar. Setelah ini, ketika didapati pelanggaran kita akan beri sanksi sesuai Perda yang mulai denda dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Agustian menambahkan, sampah APK ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik dipersilahkan jika ingin mengambil kembali APK yang telah ditertibkan.
“Akan dibawa ke kantor Satpol PP, kalau mau diambil kembali silakan,” ujarnya.
Baca juga: JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.