JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya mendakwa Panca Darmansyah (41), pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, dengan pasal pembunuhan berencana.
Jaksa turut mendakwa Panca dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
“Bahwa Terdakwa Panca Darmansyah turut melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, Devi Manisha,” ujar salah satu jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Jaksa mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan Panca disebabkan oleh api cemburu.
Baca juga: Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu
Panca disebut tak senang jika sang istri bertemu banyak orang di tempat kerjanya yang terletak di salah satu apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Bahwa di dalam kehidupan berumah tangga antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis dikarenakan Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi, di mana Terdakwa bekerja di rumah sambil mengasuh anak-anak. Sedangkan saksi Devi bekerja sebagai tenant relation di apartemen kawasan Kemang,” tutur Jaksa.
Devi yang lelah dengan keadaan rumah tangganya kemudian memilih pulang ke rumah orangtuanya pada 1 Desember 2023.
Panca yang mengetahui hal itu lalu menyusul sang istri ke rumah mertuanya bersama empat anaknya.
Baca juga: Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya
Terdakwa datang dengan maksud mengajak sang istri untuk pulang ke kontrakannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, Devi menolak ajakan tersebut dan terjadilah cekcok di antara keduanya.
Singkat cerita, Devi kemudian luluh untuk diajak pulang.
Hal itu disebabkan karena sang anak meminta untuk dibuatkan susu, sementara Panca lupa membawa susu yang biasa dikonsumsi sang anak.
“Pada malam harinya (1 Desember) anak-anak terdakwa menangis meminta susu, akan tetapi karena terdakwa tidak membawa susu dan pampers, akhirnya saksi Devi memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Terdakwa,” ungkap jaksa.
Keesokan harinya, lanjut jaksa, Terdakwa mencoba memperbaiki hubungan dengan Devi.
Baca juga: Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa
Ia menyisir rambut sang istri selepas Devi menunaikan ibadah salat subuh.