JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon, Marliana, meminta agar polisi menelusuri lagi dua nama yang dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) kasus adiknya dan dianggap fiktif.
"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindaklanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif)," kata Marliana sat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!
Hal senada juga disampaikan Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina.
Ia menganggap ada yang janggal dengan keputusan Polda Jabar yang tiba-tiba menghapus dua DPO lainnya dalam waktu penyidikan yang singkat.
Polda Jabar baru kembali menyelidiki kasus ini dalam beberapa pekan terakhir.
Hotman juga menyebut, banyak bukti hukum yang mengatakan bahwa DPO kasus tersebut ada tiga orang.
"Versi satu pada tahun 2016, ada tujuh pelaku (ditahan) dan mengatakan ada tiga DPO. semua diuraikan di sini. Mulai dari jenis motornya, perbuatan apa saja yang mereka lakukan, bagaimana cara memperkosanya," kata Hotman.
Ketujuh tersangka itu mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada Vina secara bersama-sama.
Kemudian, pada bukti hukum versi kedua, tertulis ketujuh pelaku mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) atas saran orang tertentu.
Baca juga: Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon, Janji Dampingi Keluarga Korban
Sementara di bukti hukum versi ketiga, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ada delapan pelaku dan tiga DPO yang ikut dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eki).
Bukti hukum ke empat menyatakan hal yang sama, bahwa tuntutan jaksa mengatakan ada delapan pelaku dengan tiga DPO.
"Versi kelima di fakta persidangan, dalam putusannya, ada delapan pelaku dan tiga DPO, bahkan di bagian akhir putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah final," kata Hotman.
Karena beberapa bukti hukum itu, kuasa hukum dan keluarga Vina merasa belum terima jika Polda Jabar menyebut dua dari tiga buronan kasus ini hanya fiktif.
Hotman dan keluarga Vina lebih menerima apabila Polda Jabar mengatakan secara terang-terangan apabila belum berhasil menangkap kedua DPO.
Baca juga: Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat
"Pernyataan penyidik Polda Jabar yang menyebut dua DPO adalah fiktif terlalu cepat. Kalau belum tertangkap, kami bisa maklumi. Tapi kalau fiktif terlalu cepat," ujar Hotman.