JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perayaan HUT ke-79 RI akan menjadi momen perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Peresmian Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi momentum pelepasan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Nantinya, akan ada beberapa kegiatan yang berlangsung dari 1 Agustus dan puncaknya pada 17 Agustus 2024.
Baca juga: Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ
"Ya kira-kira seperti itu (ibu kota resmi pindah), mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Presiden Jokowi juga direncanakan meresmikan masjid dan seluruh kegiatan tersebut merupakan awal kegiatan pemerintahan di IKN.
"Tanggal 18 Agustus juga Bapak Presiden rencananya akan meresmikan masjid IKN, dan itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN," papar Heru.
Heru mengatakan, akan ada acara seremonial yang digelar dalam rangka melepas status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 17 Agustus 2024.
"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN. Itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," ucap Heru.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.
Baca juga: UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional
Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut:
Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya, Kamis (7/3/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Adapun tahap pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Tahun 2022. Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 dan mulai dilakukan pemindahan tahap awal.
Baca juga: Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.