JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea, belum bisa memastikan apakah Pegi Setiawan atau Perong benar-benar pelaku pembunuhan Vina atau korban salah tangkap polisi.
"Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti, kami belum bisa memastikan, belum diselidiki lebih lanjut. Belum bisa dikatakan salah tangkap atau itu orangnya," kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Hotman menilai, bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum cukup kuat.
Pasalnya, lima terpidana kasus pembunuhan Vina menyebut Pegi bukanlah buron yang selama ini dicari.
"Jadi, terpidana sudah kembali di BAP (berita acara pemeriksaan) dalam minggu-minggu ini, BAP baru ya. Lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," kata Hotman.
Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka
Menurut Hotman, penetapan Pegi sebagai tersangka masih menimbulkan keragu-raguan. Padahal, dalam kacamata hukum, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejalan dengan itu, Marliana, kakak kandung Vina, juga meminta polisi tidak tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," ujar Marliana.
Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.
Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam. Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.
Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun. Bersamaan dengan penetapan tersangka Pegi, polisi menghapus dua tersangka lainnya dari DPO karena disebut fiktif atau tidak ada.
Baca juga: Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan Trauma Healing dan Restitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.