JAKARTA, KOMPAS.com - Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang kedapatan menjual konten video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
“Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri mengatakan, penangkapan DY bermula ketika penyidik dari Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Twitter pada 27 Mei 2024.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pemeran Konten Porno, Videonya Diperjualbelikan di Telegram
Penyidik lalu menemukan akun Twitter @balapcan yang mempromosikan akun Telegram bernama Real Admin Group.
Ketika ditelisik, akun Telegram Real Admin Group ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar.
“Untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000,” tutur Ade Safri.
Penyidik lalu melacak siapa pengelola akun Telegram Real Admin Group.
Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak Online
Dari upaya itu akhirnya diketahui sosok DY, pria yang tinggal di rumah orangtuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Polisi lalu mendatangi rumah orangtua DY pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku.
“Kami langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti bahwa ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak,” tutup Ade Safri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.