JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda mediasi antara eks warga Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, Kamis (30/5/2024).
Masing-masing pihak keluar dari gedung Komnas HAM sekira pukul 17.00 WIB setelah hampir tujuh jam mediasi berlangsung sejak 09.30 WIB.
“Hari ini belum ditandatangani, ada hal minor yang masih perlu dibahas,” kata Vice President (VP) Legal PT Jakarta Propertindo Agus Jaya Putra saat ditemui usai mediasi di Komnas HAM, Kamis.
Baca juga: Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS
Saat ditanya apa isi mediasi tersebut, Agus mengaku tidak bisa menyampaikan karena bersifat rahasia.
“Isinya itu memang belum boleh disampaikan keluar, jadi itu sidang mediasi itu sifatnya rahasia. Jadi, saya juga enggak bisa sampaikan apa-apa sebelum kita menyelesaikan mediasinya,” ucap Agus.
Hal senada juga disampaikan Kelompok Tani Kampung Susun Bayam Madani, Furqon. Dia berujar, mediasi ini belum usai.
Baca juga: Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...
Mediasi antara eks warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Jakarta serta PT Jakarta Propertindo akan kembali dilanjutkan di Komnas HAM pada Senin (3/6/2024).
“saya terus coba mendorong adalah hak-hak warga atau kehidupan yang layak. Itu terus saya dorong. Mungkin nanti disambung hari Senin besok,” kata Furqon.
Untuk diketahui, warga eks Kampung Bayam digeruduk ratusan sekuriti utusan JakPro di Kampung Susun Bayam pada Selasa (21/5/2024).
JakPro meminta agar warga segera mengosongi rusun di samping Jakarta International Stadium (JIS) karena dianggap menempati tanpa izin.
Baca juga: Ilegal, Warga Diminta Pergi dari Kampung Susun Bayam
Warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin warga tinggal di rusun tersebut usai pembangunannya rampung.
Akhirnya, warga mengalami bentrok dengan ratusan sekuriti utusan JakPro tersebut.
Setelah bentrok, pihak JakPro dan warga KSB melakukan mediasi. Setelah melakukan mediasi yang alot, warga KSB sepakat untuk berpindah kembali ke Huntara sambil menunggu proses mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.