BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tidak mempersoalkan pemasangan spanduk, baliho, poster bakal calon wali kota Bogor yang masif di jalanan kota Bogor meski belum memasuki masa kampanye.
Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya mengatakan spanduk, baliho, poster yang dipasang di jalanan Kota Bogor tidak berisi ajakan memilih di Pilkada 2024, maka tidak termasuk kategori kampanye.
“Engga (mempersoalkan). Yang bertebaran di kota-kota itu bukan ajakan memilih. Ya walau ujung-ujungnya sama juga ya menjaring pemilih, tapi secara konsep memang bukan kampanye,” ucap Hangga saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok
Menurut Hangga, pemasangan spanduk-spanduk tersebut merupakan bagian sosialisasi kepada masyarakat supaya lebih mengenal dengan bakal calon wali kota Bogor yang akan mereka pilih di bliki suara pada November mendatang.
“Itu (spanduk) alat sosialisasi. Mereka hanya promote diri saja,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor didampingi TNI-Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang terpasang sebelum memasuki masa kampanye Pilkada 2024 pada Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor
Adapun lokasi penertiban dilakukan di jalan protokol Kota Bogor mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, hingga Jalan Padjajaran.
Menanggapi hal itu, Hangga menyebut, sebelum dilakukan penertiban Pemkot Bogor telah bersurat kepada KPU Kota Bogor untuk meminta izin melakukan penertiban APK.
“Kami sudah mendapat surat dari Pemkot soal pembersihan alat sosialisasi itu,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.