DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menelusuri status cuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri saat menyambangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.
Hal itu untuk mengetahui periode masa berlakunya Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang telah diajukan SS.
"Tidak dalam status CLTN atau sudah melakukan pendekatan (politik), itu masuk dalam kategori pelanggaran. Nah itu menjadi panduan dari KASN," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selain status cuti, pendekatan politik juga menjadi poin penelusuran KASN dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran itu.
Kedua poin itu merupakan rembukan kesepakatan Satgas Netralitas dari lima lembaga, yakni Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.
"Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu ada juga rambu-rambunya, yang disepakati lima lembaga di tahun 2022. Yang mana lembaga itu disebut Satgas Netralitas, ada Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu," ungkap Maria.
Jika Supian Suri terbukti melanggar, maka akan terancam dikenakan sanksi hukuman sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Panduannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin PNS. Tapi di PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin sedang itu menyangkut pemotongan tunjangan kerja,” terang Maria.
Supian Suri sendiri sebagai terlapor juga telah memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
"Kami sudah lakukan tindak lanjut pada hari Senin (27/5/2024) kemarin yaitu sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, yaitu pak Sekda, dilakukan di aplikasi Zoom," terang Maria.
Baca juga: KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri
KASN mengkaji kedua laporan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan yang menegaskan sikap netralitas ASN harus dijunjung selama menduduki bangku kepemerintahan.
"Kami tegaskan bahwa di peraturan perundang-undangan, itu yang harus kami tegakkan. Terkait ASN harus atau wajib netral, itu ada di dalam UU ASN, baik di dalam peraturan pelaksanaannya, yakni di PP Nomor 94 Tahun 2021," tutur Maria.
Selanjutnya, KASN akan menentukan bentuk hasil kajian laporan yang dikirim ke PPK.
"Apakah berbentuk rekomendasi atau tanggapan, itu yang kami kirimkan ke pejabat berwenang. Dalam ini kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Wali Kota Depok," ucap Maria.
"Mudah-mudahan, dalam waktu yang tidak berlama-lama, kita sudah mengeluarkan tanggapan atau hasil laporan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Supian Suri.
Laporan itu merujuk pada aktivitas Supian Suri saat menyambangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyerahkan formulir dan CV sebagai syarat pengajuan diri sebagai bakal calon wali kota (bacawalkot) Depok di Pilkada 2024.
Baca juga: Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.