JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ketepatan dan kelayakan sasaran penerima bansos PKD Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2024.
"Pada tahap pertama, kami memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari dikutip dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan
Tahapan kedua, Dinsos memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan data status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
"Lalu, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah," ujar Premi.
Keempat, Dinsos melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut.
"Kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bangun Saluran Jacking untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya
Penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, akan ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.
Tercatat, ada sebanyak 63.698 penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.
Namun, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dinyatakan layak menerima bantuan, terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang.
Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.