JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 25.185 orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, target penerima bansos PKD Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 sebanyak 219.252 orang.
"Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang, dengan rincian KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang," papar Premi dikutip dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Agar Tepat Sasaran, Dinsos DKI Padankan Data Calon Penerima Bansos
"Sedangkan, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos," tambah Premi.
Mereka yang tidak layak menerima bansos dinilai mampu, karena memiliki mobil, memiliki NJOP di atas 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.
Data tersebut didapatkan dari hasil verifikasi yang dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.
Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca juga: Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada
"Dinsos juga memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data," imbuhnya.
Dinsos akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan.
Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua Agustus 2024.
Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
"Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," pungkas Premi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.