JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah Kota Jakarta Barat (Jakbar) mengimbau masyarakat agar tidak berjualan hewan kurban di fasilitas umum.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, fasilitas umum yang dilarang meliputi saluran air dan trotoar.
"Kalau mengganggu ketertibaan umum, apakah itu jualan ternak di trotoar, saluran air, atau mungkin cara penyembelihan ya, saya akan tanya (ke KPKP) aturannya," papar Uus saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya
Uus mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur agar penjual hewan kurban tidak mengganggu masyarakat.
Selain itu, Uus juga akan mengecek ke 33 lokasi Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di Jakarta Barat.
Hal itu berdasarkan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memeriksa kesehatan dari hewan kurban.
"Yang jelas dari Pak Gubernur juga sudah membentuk satuan tugas (Satgas), terkait dengan masalah tim yang akan memeriksa hewan-hewan kurban yang ada di DKI Jakarta," terang dia.
Baca juga: Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat Novy Palit mengtakan, terdapat 2.217 hewan kurban yang ada di Jakarta Barat.
"Data sementara, ada 33 tempat penampungan hewan kurban yang terdiri dari 2.217 hewan di Jakarta Barat," kata Novy.
"Semua hewan dalam keadaan sehat," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.