TANGERANG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan penyalur asisten rumah tangga (ART) berinisial J (26) sebagai tersangka dalam kasus ART loncat dari rumah berlantai tiga di Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan J ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengeksploitasi anak dan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk korban berinisial CC yang masih berusia 16 tahun untuk dipekerjakan sebagai ART.
“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memerkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " ujar Zain saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan
Zain menyebutkan CC ternyata beralamat di Karawang, Jawa Barat dipalsukan menjadi Brebes, Jawa Tengah.
Usia korban masih 16 tahun sesuai Ijazah SMP dan Kartu Keluarga (KK), namun oleh pelaku dipalsukan menjadi 21 tahun.
“Tersangka membuat dokumen otentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang,” ujarnya.
Setelah melakukan pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat oleh pelaku tidak teregister atau terdaftar.
Baca juga: ART Diduga Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Pergelangan Kaki Patah dan Badan Sulit Gerak
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Sementara itu, polisi belum dapat memastikan alasan korban nekat melompat dari lantai tiga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.