JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video pencabulan yang dilakukan R (22) terhadap anaknya yang masih balita.
“Karena, penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di UU ITE,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).
Ade menyampaikan, perekam video pencabulan pada anak umur lima tahun itu masih diselidiki polisi.
Saat ini, ibu korban telah berstatus tersangka dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sang anak telah berada di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, R, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.