DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota (Bacawalkot) Depok, Supian Suri akan memanfaatkan masa cutinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok untuk lebih sering bertemu dengan warga.
Menurut dia, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebagai Sekda Kota Depok, akan membuatnya lebih leluasa menyerap aspirasi masyarakat.
“Ini menjadi ruang yang lebih luas untuk saya, membangun komunikasi dengan masyarakat, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda,” ujar Supian saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara
“Tentunya saya bisa bersilaturahmi dengan masyarakat, dengan elemen masyarakat, sehingga saya menyerap apa yang menjadi harapan masyarakat, seandainya nanti kesempatan itu diberikan ke saya,” lanjutnya.
Bersamaan dengan terbitnya SK CLTN, Supian resmi mendeklarasikan diri sebagai Bacawalkot Depok untuk Pilkada 2024.
“Kenapa saya memutuskan untuk maju sebagai calon wali kota, karena kalau sebagai birokrat terus, kita tidak bisa mengambil keputusan-keputusan, kebijakan-kebijakan untuk kebaikan masyarakat Kota Depok,” jelas Supian.
“Keputusan itu hanya diambil oleh pejabat politik, dalam hal ini, Pak Wali dan Pak Wakil,” kata Supian menambahkan.
Dia ingin menjadi orang nomor satu di Kota Depok agar bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang baik untuk warga
Dia menjelaskan, SK CLTN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Depok ini sudah terbit sejak Sabtu (1/6/2024) malam. Namun, dia baru menerima SK CLTN dari BPKSDM Kota Depok pada Senin pagi.
“Jadi baru saya terima, jadi ya saya kemas-kemas. Karena kemarin kan ada informasi CLTN ini turun, kemudian SK pemberhentian sebagai pejabat itu ditunggu dulu, baru berhenti,” kata Supian.
“Tapi ternyata, informasi dari BPKSDM, pokoknya SK CLTN itu, otomatis saya berhenti, nanti ditunjuk Plh (Pelaksana Harian) oleh Pak Wali, itu sambil berproses pemberhentian saya sebagai Sekda,” lanjutnya.
Dengan begitu, mulai Senin kemarin, Supian menyatakan sudah tidak lagi berkegiatan sebagai Sekda Kota Depok.
Baca juga: Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, Supian telah melakukan aktivitas politik sebelum masa CLTN yang ia ajukan berlaku.
Supian disebut mengajukan CLTN pada pertengahan Mei 2024. Namun, sebelum itu, Supian diduga telah melakukan aktivitas politik berkaitan dengan rencananya mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada Pilkada 2024.
“Sekarang semua orang bisa melihat, pendekatan-pendekatan itu sudah dilakukan sebelum CLTN, seperti itu,” ungkap Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarihan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Supian, kata Maria, pihaknya menggunakan aturan yang telah disepakati bersama Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.
Satgas tersebut terdiri dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika terbukti melakukan aktivitas politik di luar masa cuti, Supian Suri berpotensi dikategorikan melanggar netralitas ASN.
Baca juga: Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.